1. AKTA KELAHIRAN BARU
Persyaratan :
Mengisi Formulir Permohonan dengan melampirkan:
a. Surat Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/ Bidan/Penolong Kelahiran yang asli;
b. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan setempat yang asli;
c. Fotokopi Kutipan Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua dengan menunjukkan dokumen aslinya;
d. Fotokopi KTP elektronik dan Kartu Keluarga orang tua harus sudah kawin (Nama anak yang sudah lahir dimasukkan dalam Kartu Keluarga untuk mendapatkan NIK);
e. Buku KIA pada halaman 23 keterangan lahir yang telah ditandatangani penolong kelahiran (asli);
f. Fotokopi KTP elektronik dua orang saksi pendaftaran; dan
g. Apabila orang tua tidak dapat hadir sendiri dan mewakilkan orang lain harus membuat surat kuasa bermaterai Rp. 6000 (enam ribu).
2. AKTA KELAHIRAN TERLAMBAT
(berusia lebih dari 2 bulan)
Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari setelah kelahiran terlebih dahulu mendapatkan keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Persyaratan :
Pemohon mengisi Formulir Permohonan Akta Kelahiran dengan melampirkan :
a. Surat Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran yang asli (apabila tidak ada, agar melampirkan Surat pernyataan dari yang bersangkutan atau orang tua bagi anak di bawah 17 tahun);
b. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan yang asli;
c. Surat Pengantar dari Lurah diketahui Camat untuk pengajuan Akta Kelahiran;
d. Fotokopi Ijazah yang dimiliki;
e. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua dengan menunjukkan dokumen aslinya (apabila tidak bisa melampirkan Fotokopi Surat Nikah Orang Tua maka dalam Akta Kelahiran diterakan anak ibu);
f. Fotokopi Akta Cerai (apabila orang tuanya sudah bercerai);
g. Fotokopi KTP elektronik dan Kartu Keluarga orang tua harus sudah kawin;
h. Fotokopi KTP elektronik/Kartu Keluarga anak yang bersangkutan (bila anak berusia 17 tahun ke atas);
i. Surat pernyataan saksi disertai Fotokopi KTP elektronik 2 (dua) orang sebagaimana data saksi pelaporan;
j. Surat Pernyataan apabila terdapat perbedaan angka/huruf dokumen yang dimiliki; dan
k. Apabila orang tua tidak dapat hadir sendiri dan mewakilkan orang lain harus membuat surat kuasa bermaterai Rp. 6000 (enam ribu) dan Fotokopi KTP elektronik yang diberi kuasa.