1. AKTA KEMATIAN UMUM
Pendaftarannya / pelaporannya belum melebihi 30 hari sejak kematiannya (pribumi, WNI Keturunan). Khusus WNA batas waktu 10 hari kerja sejak kematiannya.
2. AKTA KEMATIAN TERLAMBAT
Pelaporannya sudah melebihi batas waktu 60 hari sejak kematiannya.
Persyaratan :
a. Surat kematian dari Rumah Sakit/Dokter yang asli;
b. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan (formulir F2.29);
c. Fotokopi Akta Kelahiran almarhum (jika ada);
d. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan almarhum (jika sudah menikah);
e. Surat pernyataani ahli waris (apabila ada dokumen beda nama maupun tanggal lahir);
f. Fotokopi KTP elektronik dan KK almarhum;
g. Perubahan Kartu Keluarga
h. 2 (dua) orang saksi dan Fotokopi KTP elektroniknya (bukan anggota keluarga).