Kartu Keluarga

1. PENGAJUAN BARU
Persyaratan :
a. Surat Pengantar RT/RW;
b. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai?Surat Keterangan Kematian;
c. Surat Keterangan Pindah Datang; dan
d. Izin Tinggal Tetap Bagi Orang Asing.

2. PENGAJUAN KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA
Persyaratan :
a. Surat Pengantar RT/RW;
b. KK lama; dan
c. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran.

3. PENGAJUAN KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA
Persyaratan :
a. Surat Pengantar RT/RW;
b. KK lama;
c. Fotokopi Kutipan Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian; dan
d. Surat Keterangan Pindah;

4. PENGAJUAN KARENA MENUMPANG
Persyaratan :
a. Surat Pengantar RT/RW;
b. KK lama;
c. KK yang akan ditumpangi; dan
d. Surat Keterangan Pindah Datang.

5. PENGAJUAN KARENA HILANG/RUSAK
Persyaratan :
a. Surat Pengantar RT/RW;
b. Surat Kehilangan dari Kepolisian;
c. KK rusak;
d. Fotokopi dokumen kependudukan salah satu anggota keluarga; dan
e. Dokumen keimigrasian Bagi Orang Asing.

6. PENGAJUAN KARENA PERUBAHAN DATA
Persyaratan :
1. Surat Pengantar RT, RW dan Lurah;
2. KK lama;
3. Fotokopi Dokumen yang menjadi dasar perubahan data.

PROSEDUR :
 Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK dan Biodata (bagi pengajuan baru);
 Pemohon melapor kepada Lurah dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana tersebut;
 Lurah menandatangani permohonan KK;
 Pemohon menyerahkan berkas kepada Petugas Kecamatan;
 Pemohon mendapatkan bukti pengajuan KK sebagai syarat pengambilan KK di Kecamatan.