KTP

1. PENGAJUAN BARU
Persyaratan :
a. Berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
b. Surat Pengantar RT/RW;
c. Fotokopi KK;
d. Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan;
e. Fotokopi Akta Kelahiran; dan
f. Surat Keterangan Pindah Datang.

2. PENGAJUAN KARENA PINDAH DATANG
Persyaratan :
a. Surat Pengantar RT/RW; dan
b. Surat Keterangan Pindah Datang.

3. PENGAJUAN KARENA PERUBAHAN DATA
Persyaratan :
a. Surat Pengantar RT/RW;
b. Fotokopi KK;
c. KTP elektronik;
d. Fotokopi Akta Kelahiran;
e. Fotokopi Akta Nikah/Cerai/Kematian;
f. Pernyataan Perubahan Data (F1-05) bermaterai Rp 6000,- kecuali pindah alamat dan perubahan status perkawinan;
g. Fotokopi Dokumen yang menjadi dasar perubahan data.

4. PENGAJUAN KARENA HILANG/RUSAK
Persyaratan :
a. Surat Pengantar RT/RW;
b. Fotokopi KK;
c. Surat Kehilangan dari Kepolisian dan Surat Pernyataan dari yang bersangkutan bermaterai Rp 6.000 mengetahui Ketua RT, RW, Lurah dan Camat; dan
d. Membawa KTP yang rusak.

5. PENGGANTIAN KTP NON ELEKTRONIK MENJADI KTP ELEKTRONIK (TANPA PERUBAHAN DATA)
Persyaratan :
a. KTP Non Elektronik (KTP lama);
b. Fotokopi KK;
PROSEDUR :
 Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP elektronik;
 Pemohon melapor kepada Lurah dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana tersebut;
 Lurah menandatangani permohonan KTP elektronik;
 Pemohon menyerahkan berkas kepada Petugas Kecamatan;
 Pemohon mendapatkan bukti pengajuan KTP Elektronik sebagai syarat pengambilan KTP Elektronik di Kecamatan;
 Bagi Penduduk yang belum Perekaman Data KTP elektronik, ybs wajib datang langsung ke Kecamatan untuk melaksanakan perekaman data;
 Pengajuan Penggantian KTP Non Elektronik menjadi KTP Elektronik tanpa perubahan data dapat dilayani di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga melalui Kecamatan (Tanpa melalui RT, RW dan Kelurahan).