Surat Pindah Penduduk

1. KLASIFIKASI PINDAH DAN PINDAH DATANG
a. Dalam satu Kelurahan;
b. Antar Kelurahan dalam satu Kecamatan;
c. Antar Kecamatan dalam satu Kota;
d. Antar Kabupaten/Kota dan/atau Antar Provinsi

2. PERSYARATAN
a. Surat Pengantar RT, RW dan Lurah;
b. KTP Elektronik Asli;
c. KK (apabila semua anggota keluarga pindah);
d. KK yang akan ditupangi;
e. Fotokopi Akta / Surat Nikah; / Akta Cerai; / Akta / Surat Kematian;
f. Pas Foto Pemohon sebanyak 8 lembar (bagi yang pindah keluar)


3. PROSEDUR
a. Surat Keterangan Pindah
1) Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah;
2) Pemohon melapor kepada Lurah dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana tersebut;
3) Lurah menandatangani permohonan pindah;
4) Kelanjutan prosedur sesuai dengan klasifikasi pindah sebagai berikut:
 Pindah dalam Kelurahan
Pengajuan hanya sampai dengan Kelurahan
 Pindah antar Kelurahan dalam satu Kecamatan
Pengajuan hanya sampai dengan Kecamatan
 Pindah antar Kecamatan dalam satu Kota
Pengajuan hanya sampai dengan Kecamatan
 Pindah antar Kabupaten/Kota dan/atau Antar Provinsi
Pengajuan sampai dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

b. Surat Keterangan Pindah Datang
1) Pemohon datang ke Kelurahan tujuan untuk dilakukan verifikasi alamat tujuan;
2) Kelanjutan prosedur sesuai dengan klasifikasi pindah datang untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah
Datang sebagai berikut:
 Pindah dalam Kelurahan
Pencetakan Surat Keterangan Pindah Datang di Kelurahan
 Pindah antar Kelurahan dalam satu Kecamatan
Pencetakan Surat Keterangan Pindah Datang di Kelurahan tujuan setelah melalui Kecamatan
 Pindah antar Kecamatan dalam satu Kota
Pencetakan Surat Keterangan Pindah Datang di Kecamatan tujuan
 Pindah antar Kabupaten/Kota dan/atau Antar Provinsi

Setelah mendapatkan verifikasi dari Kelurahan, Pemohon langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang.