1. KLASIFIKASI PINDAH DAN PINDAH DATANG
a. Dalam satu Kelurahan;
b. Antar Kelurahan dalam satu Kecamatan;
c. Antar Kecamatan dalam satu Kota;
d. Antar Kabupaten/Kota dan/atau Antar Provinsi
2. PERSYARATAN
a. Surat Pengantar RT, RW dan Lurah;
b. KTP Elektronik Asli;
c. KK (apabila semua anggota keluarga pindah);
d. KK yang akan ditupangi;
e. Fotokopi Akta / Surat Nikah; / Akta Cerai; / Akta / Surat Kematian;
f. Pas Foto Pemohon sebanyak 8 lembar (bagi yang pindah keluar)
3. PROSEDUR
a. Surat Keterangan Pindah
1) Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah;
2) Pemohon melapor kepada Lurah dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana tersebut;
3) Lurah menandatangani permohonan pindah;
4) Kelanjutan prosedur sesuai dengan klasifikasi pindah sebagai berikut:
Pindah dalam Kelurahan
Pengajuan hanya sampai dengan Kelurahan
Pindah antar Kelurahan dalam satu Kecamatan
Pengajuan hanya sampai dengan Kecamatan
Pindah antar Kecamatan dalam satu Kota
Pengajuan hanya sampai dengan Kecamatan
Pindah antar Kabupaten/Kota dan/atau Antar Provinsi
Pengajuan sampai dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
b. Surat Keterangan Pindah Datang
1) Pemohon datang ke Kelurahan tujuan untuk dilakukan verifikasi alamat tujuan;
2) Kelanjutan prosedur sesuai dengan klasifikasi pindah datang untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah
Datang sebagai berikut:
Pindah dalam Kelurahan
Pencetakan Surat Keterangan Pindah Datang di Kelurahan
Pindah antar Kelurahan dalam satu Kecamatan
Pencetakan Surat Keterangan Pindah Datang di Kelurahan tujuan setelah melalui Kecamatan
Pindah antar Kecamatan dalam satu Kota
Pencetakan Surat Keterangan Pindah Datang di Kecamatan tujuan
Pindah antar Kabupaten/Kota dan/atau Antar Provinsi
Setelah mendapatkan verifikasi dari Kelurahan, Pemohon langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang.