Tugas Pokok dan Fungsi
Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga berdasarkan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan. Kecamatan Sidorejo merupakan unsur perangkat daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Berdasarkan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan sebagai berikut :
1. Tugas Pokok
Kecamatan mempunyai tugas membantu Walikota dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan. Selain tugas pokok Kecamatan juga menyelenggarakan tugas, yang meliputi :
– melaksanakan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan;
– melaksanakan koordinasi pelayanan publik;
– melaksanakan koordinasi pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
– melaksanakan administrasi Kecamatan;
– melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
2. Fungsi Kecamatan untuk melaksanakan tugas pokoknya antara lain :
– merumuskan dan menetapkan dokumen perencanaan Kecamatanmelalui usulan Sekretariat, Seksi dan Kelurahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
– merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis Kecamatan melalui usulan Sekretariat, Seksi dan Kelurahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
– merumuskan dan menetapkan indikator kinerja utama, standar pelayanan minimal, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur melalui usulan Sekretariat, Seksi dan Kelurahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
– merumuskan program dan kegiatan Kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
– menyusun dan menandatangani perjanjian kinerja Kecamatan secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
– merumuskan dan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program dan kegiatanKecamatan melalui usulan Sekretariat, Seksi dan Kelurahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
– mengoordinasikan pelaksanaan programdan kegiatan Kecamatan berpedoman pada dokumen perencanaan agar terwujud sinkronisasi dan sinergitas pelaksanaan tugas;
– menyelenggarakan urusan Pemerintahan umum sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan;
– mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
– mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan;
– mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan;
– mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umumsesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi pelayanan publik;
– mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah ditingkat Kecamatansesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan;
– menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kelurahansesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
– melaksanakan tugas selaku pengguna anggaran dan pengguna barang milik Daerah sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah dan barang milik Daerah;
– menyelenggarakan pelayanan publik sesuai ketentuan yang berlaku, untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik;
– menyelenggarakan kerja sama daerah sesuai dengan lingkup tugas Kecamatanberpedoman pada ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik;
– memberikan rekomendasi perizinan sesuai dengan lingkup tugas Kecamatanmelalui kajian sebagai dasar penerbitan izin;
– menyelenggarakan pelayanan administrasi terpadu Kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi pelayanan publik;
– menyelenggarakan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan secara berkala untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi sesuai rencana dan sasaran yang telah ditetapkan;
– menyelenggarakan evaluasi program dan kegiatan secara berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang;
– melaksanakan administrasi Kecamatan melalui koreksi secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
– melaporkan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota, laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keuangan Pemerintah Daerah dan pengendalian operasional kegiatan Kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib pelaporan;
– melaporkan pelaksanaan program Kecamatan sesuai dokumen perencanaan yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
– mendelegasikan tugas kepada bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
– melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan secara berjenjang terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan yang berlaku sebagai cerminan kinerja bawahan;
– melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
– melaksanakan tugas dilimpahkan oleh Walikota untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan serta administrasi kesekretariatan, keuangan dan kepegawaian Kecamatan.
Subbagian Perencanaan dan Keuanganmempunyai tugas melaksanakan dukungan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan serta administrasi keuangan Kecamatan.
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan dukungan administrasi kesekretariatan dan kepegawaian Kecamatan.
Seksi Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan dilingkup pelayanan perizinan dan non perizinan.
Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai melaksanakan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan dilingkup pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum.
Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan dilingkup ekonomi dan pembangunan.
Seksi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan dilingkup sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Jabatan Fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.